SAMOSIR-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom didampingi Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang menemui langsung ratusan masyarakat Kenegerian Sihotang yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Samosir, Senin 04 Desember 2023
Ratusan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) merupakan korban yang terdampak banjir bandang Kenegerian Sihotang yang terjadi Senin (13/11/2023) yang lalu.
Sebelumnya, ratusan masyarakat Kenegerian Sihotang dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya, penutupan PT. Toba Plup Lestari (TPL) yang telah melakukan penebangan pohon diatas kenegerian Sihotang yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir bandang
Usai menyampaikan orasinya, beberapa perwakilan dari masyarakat Kenegerian Sihotang yang melakukan aksi unjuk rasa diantaranya, Catur Sihotang, Marko Sihotang, Sartono Sihotang, Parasian Sihotang dan Chandra Sihotang diterima langsung Bupati Samosir dan jajaran di Ruang Lobby Lantai II.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dalam pertemuan tersebut, Catur Sihotang bersama perwakilan lainnya menyampaikan aspirasi dan tuntutan diantaranya, agar Bupati Samosir melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat agar menutup operasional PT. Toba Plup Lestari (TPL)
Kemudian Pemerintah agar mengembalikan status Sitonggi-tonggi ke hutan lindung, dan meminta agar PT. Toba Plup Lestari (TPL) memberikan ganti rugi atas seluruh kerusakan yang terjadi akibat banjir bandang yang terjadi di Kenegerian Sihotang
"Kami masyarakat Sihotang merasa cemas. Tolong kami diberikan kepastian apakah kami masih nyaman tinggal di Sihotang. Kami takut terjadi banjir susulan, mengingat saat ini musim penghujan", tambah Catur Sihotang.
Menanggapi tuntutan masyarakat yang menjadi korban yang terdampak banjir bandang Kenegerian Sihotang, Bupati Vandiko Gultom mengatakan untuk menutup operasional PT Toba Plup Lestari bukan kewenangan pemerintah Kabupaten Samosir itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Akan tetapi, Bupati berjanji akan melayangkan surat tertulis kepada pemerintah untuk permohonan melakukan investigasi secara menyeluruh penyebab terjadinya banjir bandang oleh tim independen, dan menyurati TPL untuk melakukan kajian dan mitigasi.
"Jika terbukti memang penyebabnya karena penebangan pohon oleh PT. Toba Plup Lestari, saya siap berada paling depan untuk menolak keberadaan PT. Toba Plup Lestari. Ini komitmen saya, karena saya tidak mau main-main, ”tegas Vandiko.
Bupati Samosir juga menyampaikan bahwa sebelum terjadi banjir bandang di Kenegerian Sihotang, pemerintah Kabupaten Samosir sudah duackali melayangkan surat kepada PT. Toba Plup Lestari agar menghentikan sementara aktifitas penebangan dan lebih dahulu melakukan kajian dan mitigasi di Sitonggi-tonggi.
"Pemerintah Kabupaten Samosir berada dipihak masyarakat. Maka kita sepakat hari ini akan kita surati pemerintah atasan untuk melakukan investigasi menyeluruh, ”ujar Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom didampingi Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang
Sementara itu, Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menambahkan, bahwa pemerintah Kabupaten Samosir saat ini akan mengutamakan dan memfokuskan pemulihan pasca bencana di Kenegerian Sihotang.
"Saya juga sepakat agar ijin PT. Toba Plup Lestari (TPL) ditinjau kembali dan dilakukan evaluasi. paling tidak kawasan yang berpotensi menimbulkan bencana agar dikeluarkan dari wilayah operasional kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) TPL", kata Martua.
Setelah melakukan diskusi singkat dengan perwakilan masyarakat, Bupati Samosir Vandiko Gultom menandatangi surat permohonan investigasi kepada Gubernur Sumatera Utara yang berisikan meminta fasilitasi untuk dilakukan investigasi oleh tim independen dengan mengikutsertakan Forkopimda dan Akademisi untuk mengetahui penyebab banjir bandang di Kenegerian Sihotang,
Dalam surat tersebut juga memohon untuk meninjau kembali ijin penebangan oleh PT. TPL di Sektor Tele Kabupaten Samosir, untuk menghindari terjadinya banjir bandang dan sekaligus memenuhi amanat Perda Kabupaten Samosir No. 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018-2038, bahwa seluruh wilayah dinding kaldera adalah merupakan kawasan perlindungan dibawahnya.